โ
PERSIAPAN
Sebelum membuat SKP dan RHK, pastikan:
Anda sudah terdaftar dan memiliki akun e-Kinerja BKN.
Sudah login melalui https://ekinerja.bkn.go.id .
Sudah ada Periode SKP 2025 yang dibuka oleh Admin Instansi.
Telah mengetahui Tugas Jabatan, IKU (Indikator Kinerja Utama), dan target tahunan.
๐งญ LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SKP DAN RHK TAHUN 2025 DI E-KINERJA BKN
1. Login ke Aplikasi e-Kinerja BKN
2. Buat atau Pilih Periode SKP
Klik menu SKP
Pilih SKP Tahunan
Klik tombol + Tambah SKP
Masukkan data berikut:
Periode Awal : 1 Januari 2025
Periode Akhir : 31 Desember 2025
Jenis SKP : Tahunan
Klik Simpan
3. Isi RHK (Rencana Hasil Kerja)
Di dalam SKP yang sudah dibuat, klik RHK
Klik + Tambah RHK
Isi data berikut:
Nama Kegiatan/Jenis RHK : (misal: Melaksanakan Pembelajaran)
Indikator Kinerja Individu (IKI) : (misal: Persentase ketercapaian RPP)
Target Kuantitatif : (misal: 100%)
Target Kualitas : (misal: Sangat Baik)
Waktu : 12 bulan
Biaya : (boleh dikosongkan jika tidak ada)
Klik Simpan
๐ Ulangi langkah di atas untuk semua tugas jabatan Anda .
4. Isi Kegiatan Tambahan (Opsional)
Masuk ke tab Kegiatan Tambahan
Klik + Tambah
Isi nama kegiatan, contoh:
Sebagai Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan
Sebagai Panitia PPDB
Simpan jika ada tugas tambahan.
5. Kirim SKP ke Atasan
Setelah semua RHK dan kegiatan tambahan diisi:
Klik tombol Ajukan SKP ke Atasan
Tambahkan catatan jika perlu
Klik Ajukan
Status SKP akan menjadi: Menunggu Persetujuan Atasan
6. Menunggu Persetujuan Atasan
Atasan Anda akan menerima notifikasi untuk memverifikasi dan menyetujui SKP Anda.
Jika disetujui, SKP akan berstatus Disetujui
Jika dikembalikan, lakukan revisi sesuai catatan.
๐ EDIT / TAMBAH RHK DI TENGAH TAHUN (jika ada Tugas Tambahan Baru)
Jika Anda mendapat tugas tambahan di tengah tahun, misal bulan April 2025:
Masuk ke SKP periode 2025
Klik tab RHK
Klik + Tambah RHK
Isi tugas tambahan yang baru
Tambahkan pada Kegiatan Tambahan jika bukan tugas utama
Ajukan revisi SKP ke Atasan kembali
๐ CETAK SKP
Setelah SKP disetujui, Anda bisa klik tombol Cetak SKP
Format PDF bisa diunduh dan dicetak
โ ๏ธ CATATAN PENTING
Jika muncul pesan error seperti: “Tidak dapat membuat SKP karena sudah terdapat SKP yang tanggal periodenya beririsan…” Maka pastikan:
Tidak membuat SKP baru untuk periode yang sama
Revisi atau hapus SKP sebelumnya jika periode bertabrakan
๐ Dokumen Pendukung yang Sebaiknya Disiapkan
Rincian Tugas Jabatan
IKU dan IKI dari atasan
Kalender kerja
Bukti tugas tambahan (SK penugasan)
VIDEO
Artikel ini sangat membantu untuk memahami langkah-langkah membuat SKP dan RHK di e-Kinerja BKN secara jelas dan sistematis. Panduannya mudah diikuti dan sangat bermanfaat terutama bagi ASN yang baru pertama kali menyusun SKP tahun 2025. Terima kasih atas informasinya_kodepos.portalkecamatan.com!
Tinggalkan Komentar