Standar Pelayanan Publik di MAN 2 Banjarnegara
Pelayanan publik merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banjarnegara berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada seluruh warga madrasah dan masyarakat luas.
Apa Itu Standar Pelayanan Publik?
Standar Pelayanan Publik adalah pedoman dan tolok ukur yang digunakan untuk menjamin mutu layanan yang diberikan oleh lembaga publik kepada masyarakat. Standar ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Di MAN 2 Banjarnegara, standar ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menjadi komitmen nyata dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang unggul dan berintegritas.
Komponen Utama Standar Pelayanan Publik di MAN 2 Banjarnegara
- Dasar Hukum Pelayanan
Pelayanan di MAN 2 Banjarnegara mengacu pada:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
- Kebijakan internal madrasah yang mendukung pelayanan prima berbasis digital dan partisipatif.
- Jenis Layanan
MAN 2 Banjarnegara menyediakan berbagai jenis layanan, di antaranya:
- Pelayanan Informasi dan Administrasi Akademik
- Pelayanan Legalisasi dan Pengambilan Ijazah
- Pelayanan Konseling dan Bimbingan Karier
- Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Layanan Pengaduan melalui PiLam (Pusat Informasi dan Layanan Masyarakat)
- Layanan Digital melalui Aplikasi Aladin (Aplikasi Layanan Dinas)
- Persyaratan Pelayanan
Setiap layanan memiliki persyaratan tertentu seperti pengisian formulir, fotokopi dokumen pendukung, dan data identitas yang jelas. Informasi ini dapat diakses melalui website resmi atau aplikasi Aladin.
- Prosedur dan Waktu Layanan
Proses pelayanan dilakukan secara sistematis dan terjadwal. Pengguna layanan akan memperoleh informasi yang jelas terkait alur dan estimasi waktu penyelesaian. Layanan digital melalui Aladin mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan kapan saja dan di mana saja.
- Biaya atau Tarif
Sebagian besar layanan di MAN 2 Banjarnegara tidak dipungut biaya (gratis). Jika ada layanan yang memerlukan biaya, akan diinformasikan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.
- Produk Pelayanan
Produk layanan berupa dokumen (ijazah, SKL, surat aktif belajar), informasi, serta bantuan bimbingan kepada peserta didik dan masyarakat.
- Sarana, Prasarana, dan SDM Pelaksana
MAN 2 Banjarnegara terus meningkatkan sarana pelayanan seperti ruang layanan publik, sistem digital, serta SDM yang ramah, terlatih, dan profesional.
- Pengelolaan Pengaduan dan Evaluasi
Melalui program PiLam (Pusat Informasi dan Layanan Masyarakat), madrasah membuka ruang dialog dan aduan dari warga madrasah secara langsung. Selain itu, Aplikasi Aladin juga menyediakan fitur pengaduan digital yang praktis dan cepat ditanggapi. Semua masukan menjadi bahan evaluasi berkala dalam meningkatkan kualitas layanan.
Inovasi Layanan: PiLam dan Aladin
Sebagai bentuk inovasi dan digitalisasi pelayanan publik, MAN 2 Banjarnegara mengembangkan dua layanan unggulan:
- PiLam (Pusat Informasi dan Layanan Masyarakat):
Program layanan langsung di lingkungan madrasah yang bertujuan untuk mendengar, menampung, dan menindaklanjuti kebutuhan dan aduan siswa, guru, maupun orang tua.
- Aplikasi Aladin (Aplikasi Layanan Dinas):
Platform digital yang menyediakan berbagai fitur layanan publik seperti legalisasi dokumen, permintaan informasi, pengaduan, serta pendaftaran layanan akademik secara online.
Komitmen MAN 2 Banjarnegara
Dengan standar pelayanan publik yang jelas dan inovasi layanan yang berkelanjutan, MAN 2 Banjarnegara terus berusaha menjadi madrasah yang informatif, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Pelayanan prima bukan sekadar janji, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja madrasah untuk melayani dengan hati dan profesionalitas.