✅ PERSIAPAN
Sebelum membuat SKP dan RHK, pastikan:
- Anda sudah terdaftar dan memiliki akun e-Kinerja BKN.
- Sudah login melalui https://ekinerja.bkn.go.id.
- Sudah ada Periode SKP 2025 yang dibuka oleh Admin Instansi.
- Telah mengetahui Tugas Jabatan, IKU (Indikator Kinerja Utama), dan target tahunan.
🧭 LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SKP DAN RHK TAHUN 2025 DI E-KINERJA BKN
1. Login ke Aplikasi e-Kinerja BKN
2. Buat atau Pilih Periode SKP
- Klik menu SKP
- Pilih SKP Tahunan
- Klik tombol + Tambah SKP
- Masukkan data berikut:
- Periode Awal: 1 Januari 2025
- Periode Akhir: 31 Desember 2025
- Jenis SKP: Tahunan
- Klik Simpan
3. Isi RHK (Rencana Hasil Kerja)
- Di dalam SKP yang sudah dibuat, klik RHK
- Klik + Tambah RHK
- Isi data berikut:
- Nama Kegiatan/Jenis RHK: (misal: Melaksanakan Pembelajaran)
- Indikator Kinerja Individu (IKI): (misal: Persentase ketercapaian RPP)
- Target Kuantitatif: (misal: 100%)
- Target Kualitas: (misal: Sangat Baik)
- Waktu: 12 bulan
- Biaya: (boleh dikosongkan jika tidak ada)
- Klik Simpan
👉 Ulangi langkah di atas untuk semua tugas jabatan Anda.
4. Isi Kegiatan Tambahan (Opsional)
- Masuk ke tab Kegiatan Tambahan
- Klik + Tambah
- Isi nama kegiatan, contoh:
- Sebagai Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan
- Sebagai Panitia PPDB
- Simpan jika ada tugas tambahan.
5. Kirim SKP ke Atasan
- Setelah semua RHK dan kegiatan tambahan diisi:
- Klik tombol Ajukan SKP ke Atasan
- Tambahkan catatan jika perlu
- Klik Ajukan
- Status SKP akan menjadi: Menunggu Persetujuan Atasan
6. Menunggu Persetujuan Atasan
- Atasan Anda akan menerima notifikasi untuk memverifikasi dan menyetujui SKP Anda.
- Jika disetujui, SKP akan berstatus Disetujui
- Jika dikembalikan, lakukan revisi sesuai catatan.
🛠 EDIT / TAMBAH RHK DI TENGAH TAHUN (jika ada Tugas Tambahan Baru)
Jika Anda mendapat tugas tambahan di tengah tahun, misal bulan April 2025:
- Masuk ke SKP periode 2025
- Klik tab RHK
- Klik + Tambah RHK
- Isi tugas tambahan yang baru
- Tambahkan pada Kegiatan Tambahan jika bukan tugas utama
- Ajukan revisi SKP ke Atasan kembali
📄 CETAK SKP
- Setelah SKP disetujui, Anda bisa klik tombol Cetak SKP
- Format PDF bisa diunduh dan dicetak
⚠️ CATATAN PENTING
- Jika muncul pesan error seperti: “Tidak dapat membuat SKP karena sudah terdapat SKP yang tanggal periodenya beririsan…” Maka pastikan:
- Tidak membuat SKP baru untuk periode yang sama
- Revisi atau hapus SKP sebelumnya jika periode bertabrakan
📎 Dokumen Pendukung yang Sebaiknya Disiapkan
- Rincian Tugas Jabatan
- IKU dan IKI dari atasan
- Kalender kerja
- Bukti tugas tambahan (SK penugasan)
Tinggalkan Komentar